Pria di Basel Terancam Penjara 5 Tahun karena Miliki Belasan Paket Narkoba Jenis Sabu

  • Update Jumat, 18 November 2022
  • Kriminal
  • Dilihat : 723 kali

Bangka Selatan, 18-11-2022 | Sarwamedia.com

Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menggagalkan peredaran belasan paket narkoba jenis sabu di wilayahnya. Gagalnya peredaran barang haram sebanyak 16 paket seberat 4,14 gram ini berkat ditangkapnya seorang remaja berusia 19 tahun beinisial M.  Pelaku diamankan pada senin (14/11/2022) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Damai, Toboali.

“Untuk penangkapan terhadap saudara M dengan BB 16 paket sabu seberat 4,14 gram ini berawal adanya laporan masyarakat bahwa di kawasan Kelurahan Tanjungketapang sering menjadi sebagai lokasi peredaran narkotika sabu-sabu,” ujar Kasatres narkoba Polres Basel Iptu Suhendra.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pihak kepolisian langsung menuju sebuah rumah yang dihuni oleh pelaku untuk mencari barang bukti lainnya. Dengan disaksikan oleh pihak pihak RT setempat, polisi berhasil menemukan barang bukti yang dicari. Barang bukti lainnya diantaranya adalah sebuah ponsel, sebuah kertas bertuliskan 38, 18, 13 dan 9, serta satu buah plastik klip besar kosong.

Akibat perbuatannya ini, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 maksimal 20 tahun penjara. (redaksi)

Form Komentar
Komentar Anda