Pulang Dugem, Pria ini Curi Hp Puluhan Juta

  • Update Senin, 25 Oktober 2021
  • Kriminal
  • Dilihat : 1173 kali

Bali, 25-10-2021 | Sarwamedia.com
Seorang pria bernama Ade Tirta Yuda ditangkap oleh kepolisian Polsek Kuta, Badung. Pria kelahiran Bogor 27 November 1989 itu ditangkap karena mencuri iPhone 12 Pro max milik temannya sendiri bernama Fikri Aulia Sinaga.

Aksinya itu dilakukan pada Jumat (15/10) lalu di sebuah vila di Jalan Bali Deli No.88, Seminyak, Kuta, Badung. Kanit Reskrim Polsek Kuta, AKP Made Putra Yudistira membenarkan penangkapan pelaku pencurian.

Kanit mengatakan, kejadian bermula pada Jumat lalu. Saat itu korban dan pelaku baru pulang dugem atau dari salah satu tempat hiburan malam di kawasan Seminyak, Kuta, Badung sekitar pukul 03.00 WITA. Keduanya juga sempat mengantar teman mereka yang lain ke kosnya di daerah Tohpati, Denpasar Timur. Korban dan pelaku lalu kembali ke vila tempat mereka menginap.

"Sesampainya di vila, korban langsung tidur. Sedangkan pelaku masih menggunakan HP milik korban," kata Yudistira, Minggu (24/10). Sekitar pukul 09.00 Wita, korban bangun dari tidurnya dan melihat pelaku sudah tak ada. Korban lalu mengecek CCTV milik vila.

Korban melihat pelaku mengambil HP miliknya. Akibatnya korban merugi sekitar Rp. 25.650.000 ( dua puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Kuta.

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis (21/10) pelaku terpantau sedang berada di daerah Canggu, Kuta Utara. Tanpa berlama-lama, polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di salah satu penginapan di Jalan Raya Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mako Kuta guna proses lebih lanjut.

"Hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil HP milik korban. Dia menjualnya di jalan Teuku Umar dengan harga Rp.8,5 juta. Uang hasil penjualan dia gunakan untuk membayar utang, membeli HP dan untuk kebutuhan sehari hari," tandasnya.

Kini pelaku ditahan di Polsek Kuta untuk menjalani proses hukum.

Sumber:
Jawapos.com

Form Komentar
Komentar Anda