Saat Tidur Bersama Suami IRT di Cabuli

  • Update Selasa, 7 Desember 2021
  • Kriminal
  • Dilihat : 1107 kali

Gantung, 07-12-2021 | Sarwamedia.com

Jajaran Unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Gantung kemarin Minggu (5/12/2021) meringkus Yansen (30), warga asal Mesuji, Lampung yang bekerja sebagai seorang buruh harian.

Ia di tangkap dan di jebloskan ke dalam penjara akibat ulahnya melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bunga yang berstatus istri orang dan parahnya tindakan Yansen tersebut dilakukan saat korban sedang tidur bersama suaminya, salut memang sangat berani pelaku ini.

Bagaimana ceritanya?

Berdasarkan keterangan yang berhasil di himpun awak media dari pihak kepolisian. Aksi cabul yang di lakukan warga rantauan ini terjadi pada hari Minggu (5/12/2021) menjelang shubuh sekitar pukul 03.30 pagi.

Ceritanya saat itu korban yang lagi tidur bersama suaminya di kontrakan tiba-tiba merasakan ada sesuatu benda yang keras menempel dibokongnya sehingga membuatnya merasa tidak nyaman.

Kemudian korban terbangun dan menoleh ke belakang dan betapa kagetnya korban ketika melihat sosok laki laki yang tidak di kenalnya berada di belakangnya, karena kaget korban langsung berteriak kemudian sosok laki laki tersebut langsung melarikan diri lewat jendela.

Korban yang menjadi trauma akibat ulah Yansen langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian ke Mapolsek Gantung.

Dan dalam waktu yang singkat petugas akhirnya meringkus buruh harian itu selang beberapa jam usai melakukan tindak pidana pencabulan terhadap di sebuah kontrakan di Kecamatan Gantung, Belitung Timur

Penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti laporan dari korban karena trauma dan takut akibat pelecehan dari pelaku,” Ungkap Kapolsek Gantung AKP Jean Alvin Sinulingga, Senin (6/12/2021).

"Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Gantung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sebut AKP Jean Alvin Sinulingga.

Terkait Kronologis kejadian Jean menjelaskan kronologis kejadian bermula saat korban sedang tidur bersama suaminya di kontrakannya, Minggu (5/12/2021) sekira pukul 03.30 WIB.

Tiba-tiba korban merasa ada sesuatu yang menempel di bagian bokong korban sehingga membuat tidak nyaman.

Kemudian korban terbangun dan menoleh ke belakang dan melihat sosok laki laki yang tidak pelapor kenali. Karena kaget pelapor teriak dan kemudian sosok laki laki tersebut langsung melarikan diri lewat jendela.

Ia menambahkan selain mengamankan tersangka pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan Nomor Polisi BN 5512 GU dan satu helai baju daster kuning coklat bercorak kotak dan segitiga, serta satu helai baju kaos warna merah marun bertuliskan NEVERLOSE, dan satu buah kain sarung corak kotak dalam keadaan robek. (One)

Form Komentar
Komentar Anda