Satres Narkoba Polres Belitung Tangkap Pengedar Tramadol, Barang Bukti Sebanyak 3000 Pil

  • Update Rabu, 21 September 2022
  • Kriminal
  • Dilihat : 742 kali

Belitung, 21-09-2022 | Sarwamedia.com

Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung bersama Loka POM berhasil menangkap seorang penjual obat jenis Tramadol tanpa izin HCL 50mg sebanyak 3000 butir pada Rabu (14/09/2022) lalu. Pria berinisial DS ini diamankan disebuah kontrakan di Jl. Lettut Mad Daud. Pria ini ditangkap karena diduga menjual ribuan pil Tramadol tanpa izin dan resep dokter.

"Penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari Loka POM Belitung," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem, Selasa (20/09/2022).

Pelaku diduga mendapatkan obat ini dari seseorang di Jakarta dengan harga Rp 30 ribu dan dijual kembali seharga Rp 50-60 ribu.

"Modus operandinya, tersangka membeli obat merek Tramadol HCL 50 mg dari seseorang yang tinggal di Jakarta seharga Rp30 ribu per strip. Kemudian, dijual kembali seharga Rp50-60 ribu per strip," lanjut Ipda Belly Pinem.

Penangkapan ini bermula ketika pihak Loka POM mendapat informasi ada paket mencurigakan dengan nama penerima My Way. Setelah melaporkan adanya indikasi tersebut kepada pihak Satres Narkoba Polres Belitung, kedua pihak langsung melakukan pemantauan terhadap kurir yang mengantarkan paket. Setelah paket diterima oleh DS, langsung dilakukan penyergapan untuk kemudian paket tersebut dibuka dan dugaan tersebut ternyata benar.

"Ternyata paket tersebut berisikan Tramadol 30 bungkus yang masing-masing bungkus berisi 30 strip dan satu strip ada 10 butir," ungkap Ipada Belly Pinem.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam menggunakan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Dikutip dari berbagai sumber

Form Komentar
Komentar Anda