Satreskrim Polres Belitung Berhasil Tangkap Penambang Timah di Kebun Sawit

  • Update Senin, 12 Desember 2022
  • Hukum
  • Dilihat : 1088 kali

Belitung, 12-12-2022 | Sarwamedia.com

Jajaran Satreskrim Polres Belitung berhasil menangkap pelaku penambangan ilegal di kawasan kebun sawit Aik Rusak, Desa Terong, Sijuk. Pasca dilakukan penangkapan, pelaku berinisial AS (40) saat ini masih menjalankan pemeriksaan. Selain mengamankan pelaku, jajaran Satreskrim Polres Belitung juga ikut mengamankan barang bukti berupa dua set mesin yang digunakan pelaku untuk menambang.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto membenarkan adanya penangkapan terhadap penambang ilegal tersebut. Pihaknya melakukan penangkapan berdasarkan adanya laporan awal dari masyarakat. Setelah mendapati laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Belitung langsung mendatangi lokasi tersebut.

"Laporan itu adanya aktivitas dugaan penambangan timah ilegal. Untuk Pelaku kita amankan Kamis (08/12/2022, red) pekan lalu," ungkap Iptu Edi Purwanto.

Sesampainya di lokasi, pelaku kedapatan sedang menjalankan aktivitas penambangannya tersebut yang kemudian langsung dihentikan oleh pihak kepolisian. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, namun kegiatan penambangan yang dilakukan pelaku tidak dilengkapi dengan perizinan. Atas dasar itu, pelaku beserta barang bukti lainnya langsung diamankan. (redaksi)

Dikutip dari: Belitong Ekspres

Form Komentar
Komentar Anda