Seorang Wanita Diamankan Tim Gabungan, Simpan Sabu Seberat 438 Gram

  • Update Jumat, 1 Juli 2022
  • Kriminal
  • Dilihat : 573 kali

Belitung, 01-07-2022 | Sarwamedia.com

Seorang wanita berhasil diamankan Rabu (29/06/2022) di kawasan Jalan Kapten saridin, Tanjungpandan. Pelaku diamankan oleh tim gabungan Satres Narkoba Polres Belitung, BNNK Belitung dan Bea Cukai Tanjungpandan. Wanita tersebut diamankan karena kedapatan memiliki sabu sebanyak 438 gram.

Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari ketiga instansi tersebut langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Saat ini pelaku sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kepala BNNK Belitung, Nasrudin pun memberikan keterangan.

“Ya memang benar ada sinergitas antara BNN, Polres Belitung dan Bea Cukai mengamankan perempuan pelaku tindak pidana narkotika. Jadi ini sinergitas bersama, untuk keterangan lebih lanjut, Polres Belitung akan menggelar pers rilis. Karena dalam hal ini yang berwenang pihak kepolisian,” ujar Nasrudin. (Owi).

Form Komentar
Komentar Anda