Sopir Truk Ekspedisi Diamankan Buser Polres Belitung karena Bawa Barang Haram

  • Update Selasa, 11 Oktober 2022
  • Kriminal
  • Dilihat : 922 kali

Belitung, 11-10-2022 | Sarwamedia.com

Seorang sopir truk ekspedisi asal Medan berinisial SA (33) diamankan saat berada di Pelabuhan Tanjungpandan. Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan SA pada Kamis (06/10/2022) lalu lantaran kedapatan membawa barang haram narkoba jenis sabu.

Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram dari tangan SA. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan set alat isap sabu (bong) beserta barang bukti lainnya.

Ipda Belly Pinem selaku Kasbubsi Penmas Sihumas Polres Belitung menjelaskan awal mula kronologi penangkapan terhadap sopir truk ekspedisi tersebut. Informasi awal diperoleh Tim Cobra Satres Narkoba dari Unit Buser Satreskrim Polres Belitung. Dari informasi tersebut disebutkan bahwa pelaku sudah diamankan dengan dugaan awal penyalahgunaan narkoba. 

Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung kemudian langsung menuju ke lokasi tersebut. Setibanya di lokasi penangkapan, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung langsung melakukan penggeledahan terhadap SA dengan saksi dari security pelabuhan dan mandor PT RPM. 

“Hasil tes urine pelaku, hasilnya positif mengandung amphetamine. Untuk sabu pelaku dapat dengan cara membeli dengan sistem lempar. Pengakuannya, pelaku memakai sabu biar semangat (doping) dalam bekerja sebagai supir truk,” ujar Ipda Belly Pinem.

Saat ini pelaku sudah diamankan beserta dengan barang bukti. Pelaku diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini pelaku diancam Pasal 112 dan atau 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (redaksi)

Dikutip dari: One Klik News

Form Komentar
Komentar Anda