Tetangga Kok Gitu, Ternyata Dia Pencurinya
Belitung, 27-12-2021 | Sarwamedia.com
Berbuat baik dan menjaga tali silaturahmi dengan tetangga itu bisa jadi wajib kukumnya, apalagi jika kita adalah seorang perantauan atau hidup seorang diri. Namun hal ini tidak berlaku bagi Suhendra Pranata (27) seorang duda yang tinggal di jalan Mualim II, Tanjungpandan. Bagaimana tidak, ia tega mencuri sepeda motor berplat merah milik Haryansyah seorang pegawai Aparatur Sipil Negara yang notabene adalah tetangganya sendiri. Akibat ulahnya tersebut akhirnya ia harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun dari pihak kepolisian. Aksi pencurian yang dilakukan Suhendra berlangsung Rabu lalu (22/12/2021). Pada saat pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 21.30 WIB korban sedang beristirahat di dalam rumahnya, sedangkan sepeda motor Yamaha Vega R BN 2531 WZ terparkir di samping rumah.
Aksi tersebut baru di ketahui saat korban hendak keluar rumah untuk membeli makanan ringan. Saat keluar rumah, korban mendapati sepeda motor yang biasa ia gunakan tidak berada di tempat. Lalu korban menanyakan kepada tetangga sekitar, namun tetangga korban menjawab tidak mengetahuinya. Lantas korban mengajak tetangganya untuk mencari keberadaan sepeda motor. Namun, Upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Korban akhirnya melaporkan kehilangan kendaraan tersebut ke Mapolres Belitung.
“Penangkapan terhadap pelaku menindalanjuti laporan korban karena dia mengalami kerugian 4 juta rupiah,” kata Ipda Belly Pinem Senin (27/12/2021).
Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor berplat merah milik korban terparkir di rumah pelaku. Selanjutnya polisi, langsung menuju ke rumah pelaku untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang tertidur.langsung di bangunkan Kemudian, polisi melakukan interogasi terhadap pelaku dan ia mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban seorang diri.
“Untuk mengelabui polisi dan menghilangkan ciri-ciri motor, pelaku sempat melepaskan spare part motor curian,” kata Ipda Belly Pinem.
“Saat ini pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan, polisi juga sudah resmi di tetapkan sebagai tersangka pelaku sebagai tersangka,” lanjut Belly Pinem.
Akibat perbuatannya, kata Belly Pinem polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.(One)