Tim Alap-Alap Polres Belitung Bekuk Pembunuh Wanita Tanpa Busana .

Belitung, 15-12-2021 | Sarwamedia.com
Tim alap-alap Satreskrim Polres Belitung, Selasa malam (14/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB berhasil meringkus pelaku yang diduga pembunuhan perempuan tanpa busana yang ditemukan tewas dikamar Hotel Belitong di kamar nomor 08.
Pelaku tersebut bernama Ilham warga Jalan Pagar Alam, Kelurahan Tanjung Pendam, Tanjungpandan, Belitung. Perempuan yang tewas tersebut bernama Gladis Anggun Fradinanti. Polisi saat ini sedang melakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku, diketahui status pelaku merupakan duda, dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sebelumnya korban ditemukan dengan kondisi tidak bernyawa di kamar nomor delapan Hotel Belitong dan karena pelaku mencoba untuk melarikan diri petugas terpaksa menghadiahkan timah panas pada bagian kaki kiri.
Menurut Kasat Reskrim Polres Belitung terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari Tindakan Olah TKP yang di lakukan petugas dimana di dapatkan petunjuk dan barang bukti keterangan saksi dan petunjuk bukti lainnya yang mengarah ke pelaku. Selain itu juga tidak terlepas dari informasi yang berhasil dihimpun dari masyarakat yang mengenali pelaku da yang tergambar dalam rekaman CCTV.
Mendapatkan informasi tersebut Tim Alap-alap langsung turun ke lapangan menuju ke kediaman Pelaku di Jalan Pagar Alam Tanjungpandan dan langsung meringkusnya. Karena pelaku hendak melarikan diri saat petugas meringkusnya.
Petugas terpaksa menghadiahkan timah panas di bagian betis kaki kirinya dan selanjutnya membawa pelaku ke Mapolres Belitung untuk di Introgasi lebih lanjut atas perbuatan kejinya.
Selain mengamankan pelaku Edi mengatakan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa perhiasan milik korban pakaian korban dan barang bukti sarana lain yang menyebabkan korban tewas. Namun menurut Edi. Mengenai apa motif pelaku tega menghabisi nyawa korban sedang dibdakami. Karena pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dan Akibat perbuatanya Edi mengatakan Pelaku akan di jerat dengan pasal 338 KUHP. Dengang ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. (One)