Unggah Status Facebook Berujung Duduk Dikursi Pengadilan
Belitung, 16-09-2022 | Sarwamedia.com
Seorang wanita di Tanjungpandan terpaksa harus duduk di kursi pesakitan PN Tanjungpandan gara-gara unggahan status facebooknya. Wanita berinisial VA ini terpaksa berurusan dengan hukum setelah unggahannya yang mencaci maki perempuan berinisial TR yang dituduhnya berselingkuh dengan suaminya.
Postingan VA ini dilaporkan ke pihak kepolisian dan kemudian VA dijerat dengan UU ITE. Unggahan status VA ini dilaporkan karena dinilai memuat kata-kata yang tak pantas. Sidang perdana dengan agenda membacakan dakwaan terhadap VA ini berlangsung di PN Tanjungpandan pada Kamis (15/09/2022).
Dihadapan majelis hakim, Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan kronologi kejadian ini. Mulanya VA mendapat laporan bahwa suaminya yang berinisial AD diduga berselingkuh dengan TR, lantaran AD diduga pernah memberikan voucher paket data kepada TR. VA sebelumnya telah mencoba mengkonfirmasi langsung kepada suaminya, namun tak mendapatkan jawaban.
Merasa tak puas, VA kemudian meluapkan amarahnya melalui status facebooknya. Dengan kata-kata yang dirasa tak pantas, VA meluapkan amarahnya dengan juga menandai TR pada unggahannya tersebut. Postingan itu kemudian menjadi ramai. Merasa malu, TR kemudian melaporkan VA kepada pihak kepolisian.
VA didakwa Pasal 45 Ayat 3 Undang - undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 45 Ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomot 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh JPU, VA membenarkan hal tersebut. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Owi)
Dikutip dari: Belitong Ekspres