Urang Aik Raya di Tangkap di Paal Satu Gegara Sabu

  • Update Jumat, 12 November 2021
  • Kriminal
  • Dilihat : 951 kali

Tanjungpandan, 12-11-2021 | Sarwamedia.com
HY (36) warga Desa Aik Raya tidak mengelak dan hanya bisa pasrah ketika pihak kepolisian mengakutnya ke Mapolres Belitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena saat dirinya ditangkap petugas di Jalan Wahab Aziz, Desa Paal Satu Jumat (5/11/2021) petugas berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu seberat 0.65 gram dari tangan nya.

Turut diamankan pula untuk menjadi barang bukti satu pirek kaca, jarum, sumbu, sedotan plastik, 1 unit handphone dan sebuah motor bermerk Scoopy.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem kepada wartawan mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya indikasi penyalahgunaan narkotika.

Berawal dari itulah polisi melakukan pendalaman dan maping. Setiba di lokasi penangkapan, polisi melihat pelaku mengambil sesuatu di pinggir jalan, selanjutnya polisi menghentikan pelaku dan melakukan penggeledahan dengan dua orang warga setempat sebagai saksi dan polisi menemukan satu pipa plastik yang berisi satu klip plastik bening di dalamnya terdapat sabu. (One)

Form Komentar
Komentar Anda