Vonis Anak Oknum Kades Pencuri Handphone, Dituntut 1 Tahun

  • Update Jumat, 22 Juli 2022
  • Kriminal
  • Dilihat : 807 kali

Belitung, 22-07-2022 | Sarwamedia.com

Majelis Hakim Pengadilan Tanjungpandan menjatuhkan putusan kepada anak oknum Kades di Belitung bernama Boy Damara alias Aboy, tersangka masalah pencurian satu unit hp sepanjang 10 bulan kurungan penjara.

Tidak hanya Aboy, Majelis Hakim pula menjatuhkan putusan kepada pacarnya bernama SL alias Pp sepanjang 8 bulan kurungan penjara.

Pembacaan putusan tersebut berlangsung pada persidangan beragendakan pembacaan vonis di Majelis hukum Negara Tanjungpandan, Rabu( 20/ 7/ 2022).

Dituntut 1 Tahun

Putusan itu lebih ringan tuntutan Jaksa Penuntut Universal Kejari Belitung. Sebelumya jaksa menuntut Aboy sepanjang 1 tahun kurungan penjara serta SL alias Pp sepanjang 10 bulan kurungan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Decky Christian bersama hakim anggota Endi Nursatria serta Elisabeth Juliana berkomentar, perbuatan kedua tersangka telah penuhi faktor sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 363 ayat( 1) ke- 4 KUHP Tentang pencurian.

Perihal ini bersumber pada fakta- fakta hukum yang terungkap dalam proses sidang mulai penjelasan para saksi ataupun penjelasan kedua tersangka.

Ada pula hal- hal yang memberatkan perbuatan kedua tersangka meresahkan warga. Salah satu tersangka ialah anak oknum kades Aboy ialah residivis serta sempat menempuh hukuman.

Perihal yang meringankan kedua tersangka mengakui perbuatannya serta berjanji tidak hendak mengulanginya lagi.

“ Memerintahkan kedua tersangka senantiasa terletak dalam tahanan, kurangi tuntutan dengan masa tahanan yang sudah kedua tersangka lakukan, membebankan bayaran masalah kepada kedua tersangka sebesar 5 ribu rupiah,” kata hakim pimpinan Decky Christian.

Pasca mencermati pembacaan vonis, kedua tersangka ataupun Jaksa Penuntut Universal Kejari Belitung Wildan Akbar Rosyid menerima putusan yang majelis hakim jatuhkan.

Lebih dahulu, kedua tersangka mencuri satu unit hp kepunyaan seseorang anak kecil bernama Kelvin Stefano pada 27 Februari 2022 kemudian.

Aksi pencurian keduanya berlangsung di suatu pondok yang berdekatan dengan Toko Susi di Jalur Pilang, Desa Dukong, Tanjungpandan.

Dikala itu korban lagi tertidur pulas, sebaliknya posisi hp merek Vivo kepunyaan korban lagi ter- cash.

Akibat pencurian ini, korban hadapi kerugian sebesar Rp. 2 juta serta memberi tahu peristiwa ke SPKT Polres Belitung.

Menerima laporan korban, Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Belitung sukses mengamankan kedua tersangka selang sebagian hari usai pencurian terjalin.

Form Komentar
Komentar Anda