Wajib Vaksin Booster Untuk Berpergian dan Masuk Mal Berlaku Dua Minggu Lagi

  • Update Selasa, 5 Juli 2022
  • Nasional
  • Dilihat : 497 kali

Jakarta, 05-07-2022 | Sarwamedia.com

Vaksin dosis 3 atau vaksin booster menjadi syarat perjalanan dan masuk area publik akan segera ditetapkan. Penetapan kebijakan ini paling lama akan dimulai dalam waktu dua minggu lagi. Hal ini disampaikan oleh Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan.

Hal ini disampaikan Luhut merupakan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi. Luhut juga menambahkan bahwa nantinya kebijakan inin akan dituangkan dalam peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut, Selasa (05/07/2022).

Menurut Luhut, pengetatan kembali dilakukan karena melihat lonjakan kasus Covid-19 di beberapa negara, termasuk di Singapura. Maka dari itu menurutnya pemerintah memandang perlu untuk dilakukan pengetatan lagi untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," ungkap Luhut. (Owi)

Form Komentar
Komentar Anda