Apes! Belajar Main Judi, Wanita Muda di Tanjungpandan Terancam 10 Tahun Penjara

  • Update Kamis, 25 Agustus 2022
  • Kriminal
  • Dilihat : 614 kali

Belitung, 25-08-2022 | Sarwamedia.com

Sungguh apes nasip seorang wanita muda berinisial P (22) warga Tanjungpandan ini. Ia harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena kedapatan bermain judi. Wanita muda ini kedapatan bermain judi dadu di rumah salah seorang warga. Kini ia telah diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Belitung dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wanita berusia 22 tahun ini diringkus pihak Satreskrim Polres Belitung bersama dengan dua orang tersangka lainnya yakni R (54) selaku pemilik rumah dan H (44). Ketiga orang ini diringkus di kediaman milik R di jalan Mualim, Desa Pelempang Jaya, Tanjungpandan pada Selasa (23/08/2022).

Dalam kasus ini, H bertindak sebagai bandar sedangkan P dan R sebagai pemain. Akibat perbuatan mereka ini, mereka terancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta.

Pihak Polres Belitung belum melakukan penahanan kepada ketiganya karena masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem menjelaskan, dari pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan aktivitas judi dadu tersebut.

"Dari informasi mereka baru pertama kali melakukan aktivitas judi di rumah Jalan Mualiam, Desa Pelempang Jaya," ujar Ipda Belly Pinem.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat kepada pihak Polres Belitung. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, penangkapan terhadap ketiga orang ini langsung dilakukan.

"Pada saat pengerebekan kita lakukan interogasi. Akhirnya mereka mengakui. Untuk barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp 135 ribu dan alat judi," lanjut Ipda Belly Pinem. (Owi)

Dikutip dari: Belitong Ekspres

Form Komentar
Komentar Anda