Duit Banpol Boleh Beli Kendaraan

  • Update Kamis, 28 Oktober 2021
  • Politik
  • Dilihat : 1258 kali

Tanjungpandan, 28-10-2021 | Sarwamedia.com

Uang bantuan yang di berikan kepada partai politik intinya selagi berkaitan dengan operasional partai dan duitnya cukup. Boleh memakai dana Banpol. Saat ini pemakaian sudah agak bebas. Tidak kaku seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal ini di ungkapkan Wandi Suprapto yang menjabat sebagai kepala bidang politik ormas di Dinas Kesbangpol Kabupaten Belitung.

Bagaimana tidak menurut Wandi uang bantuan tersebut saat ini sudah diperbolehkan untuk membeli kendaraan baik motor maupun mobil asal uangnya cukup begitu juga jika ingin membeli perlengkapan lainnya. Seperti Sofa AC maupun TV. Sewa kantor gaji karyawan dan lain-lain.

Dana bantuan 51 persen di gunakan untuk pendidikan politik sisanya 49 persen di gunakan untuk operasional partai

"Jadi saat ini tidak ada larangan lagi asalkan pertanggung jawabannya jelas. SPJ harus jelas. Dimana untuk laporan ke kita paling lambat 31 desember. Setelah itu baru ke BPK paling lambat 15 januari karena pada tanggal 1 April LHP BPK sudah di keluarkan dan jika tidak ada masalah boleh mengajukan tahap selanjutnya" pungkasnya. ( One)

Form Komentar
Komentar Anda