Menimbun Pupuk Subsidi Bisa Dipenjara Selama Lima Tahun Lho

Banyuwangi, 25-02-2022 | Sarwamedia.com
Mengantisipasi penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi ke tingkat petani, Polresta Banyuwangi telah menurunkan tim Satgas Pangan. Tim bertugas mengawasi pendistribusian sampai ke petani. Mereka menyisir sejumlah tempat, mulai distributor hingga kios-kios pupuk. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya penimbunan maupun penjualan yang tidak sesuai prosedur.
”Tim dibentuk untuk melakukan monitoring di wilayah hukum Polresta Banyuwangi, baik dalam kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan pupuk bersubsidi,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nasrun Pasaribu.
Nasrun mengatakan, tim yang telah dibentuk akan bekerja sama dengan stakeholder. Mereka bersama-sama melakukan monitoring, mulai di tingkat penjualan hingga pembelian. ”Kemendag RI telah mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan pupuk bersubsidi. Harapannya tidak terjadi kecurangan dalam penjualan, terutama jatah pupuk subsidi khusus di Banyuwangi,” ungkapnya.
Jika ditemukan penimbunan maupun kecurangan pendistribusian, Satgas Pangan tak segan-segan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. ”Pihak yang melakukan penimbunan akan terjerat pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang penimbunan, dengan ancaman hukuman lima tahun atau denda Rp 50 miliar,” tegasnya.
Nasrun berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan aparat kepolisian. Jika menemukan penyimpangan di lapangan, masyarakat bisa langsung melaporkan ke Satgas Pangan maupun Polsek terdekat. ”Penjualan pupuk subsidi sudah diatur oleh Dinas Pertanian dan Pangan. Dengan demikian, para distributor maupun kios penjual pupuk harus menaati aturan yang sudah ada,” pesan Nasrun.
Dikutip dari radarbanyuwangi.jawapos.com