Miliki Narkoba, Tyson Dibekuk Tim Rajawali Polres Beltim

Belitung Timur, 27-06-2022 | Sarwamedia.com
Tyson (34) warga Kayu Agung, OKI, Sumatera Selatan, Jumat kemarin (24/06/2022) tak berkutik saat diciduk Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Belitung Timur. Ia diamankan karena memiliki Narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas menggulungnya saat hendak pulang ke kontrakannya di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung tepatnya belakang Toko Libra.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik bening berisikan sabu seberat 0,80 gram, serta satu unit handphone merk Vivo Y 12s warna biru muda.
Kasi Humas Polres Belitung Timur Kompol Sukimin mengatakan, Tyson di amankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat informasi yang di terima menyatakan bahwa bahwa pelaku baru selesai melakukan transaksi Narkotika di Tanjungpandan, Belitung.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sekitar kontrakan pelaku dan akhirnya berhasil mengamankannya saat hendak pulang.
“Pelaku sebenarnya merupakan target operasi polisi, dan saat pelaku kami amankan kita temukansabu itu di tangan pelaku,” kata Kompol Sukimin kepada wartawan Sabtu (25/6/2022).
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah berada di Mapolres Belitung Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, polisi akan menjerat pelaku Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.(One)