2024 DPRD Belitung Tetap 25 Kursi

  • Update Sabtu, 2 Oktober 2021
  • Politik
  • Dilihat : 1240 kali

Tanjungpandan, 02/10/2021 | Sarwamedia.com

Sesuai pasal 191 UU No. 7 tahun 2017, jumlah kursi DPRD kabupaten atau kota, ditetapkan paling sedikit 20 dan paling banyak 55 kursi. Jumlah kursi DPRD kabupaten atau kota, didasarkan pada jumlah penduduk. Adapun perinciannya, untuk jumlah penduduk sampai 100.000 orang, memperoleh alokasi 20 kursi. Jumlah penduduk 100.000-200.000 orang mendapat 25 kursi dan jumlah penduduk 200.000-300.000 orang mendapat 30 kursi.

Untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk 300.000-XMR-1.000.000 orang memperoleh 45 kursi, dan jumlah penduduk 1-3 juta orang memperoleh alokasi 50 kursi.

Jika melihat peraturan yang ada sepertinya Untuk Kabupaten Belitung harya sedikit menahan rasa kalau ingin menambah jumlah kursi untuk DPRD Kabupaten Belitung. Dengan kata pihak partai politik yang ada harus berbesar hati menerima kenyataan bahwa dalam Pileg 2024.  Kuota yang ada tidak berubah jatahnya masih tetap 25 kursi. Pasalnya sampai saat ini jumlah penduduk yang terdaftar. Di catatan sipil masih kurang dari 200 ribu jiwa. Informasinya  jumlah penduduk masih kurang dari 190.000 jiwa, masih kurang belasan ribu untuk mendapatkan kuota 30 kursi. Dan sepertinya dalam waktu 2 tahun ke depan mustahil untuk bisa sampai ke angka 200 ribu jiwa. Kecuali ada kerja keras dari pihak Pemerintah mengeluarkan kebijakan atas masalah kependudukan. Dimana dalam 5 tahun belakangan banyak yang datang ke Belitung Mecari pekerjaan ataupun mendapat pekerjaan.

Benarkah jumlah penduduk Kabupaten Belitung masih kurang belasan ribu mencapai angka 200.000?

Kepala Dinas Catatan Sipil. Robert kepada Sarwamedia membenarkan bahwa Jumlah penduduk Kabupaten Belitung kurang dari 200 ribu menurutnya berdasarkan data yang ada perkiraan jumlahnya hanya 187 ribu jiwa. Nah Kan mustahil bisa 30 kursi (One).

Form Komentar
Komentar Anda