8 Anggota Dewan Provinsi Sebar Luaskan Perda

  • Update Selasa, 30 November 2021
  • Politik
  • Dilihat : 1620 kali

8 Anggota Dewan Provinsi Sebar Luaskan Perda
- Penyebarluasan Perda Provinsi Jangan Jadi Ajang Konsolidasi Partai dan Orang Dekat

Tanjungpandan, 30-11-2021 | Sarwamedia.com

Turunnya delapan orang Anggota Dewan Provinsi menggelar kegiatan penyebar luasan Perda Kepada masyarakat Belitung menjadi obrolan hangat orang-orang politik di warkop-warkop yang ada di Tanjungpandan.

Penyebar luasan Perda ini di nilai tidak efektif dilaksanakan. Karena masyarakat yang di undang bukanlah orang-orang yang bisa melanjutkan penjelasan perda tersebut lebih jauh kepada masyarakat.

"Kebanyakan mereka yang di undang hanya orang dekat dan orang-orang partai yang mereka naungi, tidak mengundang masyarakat secara umum. Bagaimana bisa tersebar luas secara umum"

Demikian isi dalam obrolan hangat di warkop KV senang. Membahas kegiatan Anggota Dewan Provinsi yang dilakukan serentak kemarin Sabtu (27/112021). Berdasarkan pantauan Sarwa media dilapangan.

Kegiatan penyebarluasan Perda ini di lakukan dibeberapa tempat yang berbeda. Sesuai keinginan sang Anggota Dewan mau memilih desa mana mereka menyampaikan secara sekilas tentang Perda yang mereka sosialisasikan.

Sebagai Contoh Erwandi dari PKS menggelar kegiatan di Graha Resto, Aik Raya, Tanjung pandan. Rudi Hartono di Rumah Makan SW, Air Ketekok Yoga Nursiwan memilih Desa Air Merbau. Eka Budiarta dari PBB ke Sijuk.

Semuanya melakukan kegiatan dengan menyampaikan Perda yang berbeda.

H. Mohtar Motong yang pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Provinsi periode 1999-2004 ketika dimintai pendapat terkait obrolan di warkop mengatakan.

"Jika memang benar obrolan tersebut maka yang di lakukan Anggota Dewan tersebut memang tidak efektif namun di bandingkan jika pihak eksekutif yang melakukannya lebih tidak efektif."

Apa yang di lakukan kawan-kawan DPRD Provinsi sangatlah bagus. Zaman saya menjabat tidak ada itu yang sosialisasi pihak eksekutif. Samalah dengan yang dilakukan Pemkab Belitung. Yang sosialisasi itu bagian hukum. Kalau Provinsi Biro Hukum.

"Kalaupun ada yang harus di perbaiki adalah. Waktu sosialisasi yang di undang janganlah orang dekat dan orang- partai mereka sendiri. Karena Perda itu milik masyarakat Umum."

"Intinya kegiatan penyebarluasan Perda ini jangan jadi ajang konsolidasi partai atau orang-orang dekat. Salah itum tidak efektif karena mereka itu wakil rakyat, wakil kita semua di Belitong ini. Mungkin itu saja yang perlu dikritisi, selebihnya kegiatan ini bagus. Perda di sampaikan langsung ke masyarakat lebih baik dari yang dulu-dulu pemerintah hanya mengundang Bupati dan beberapa jajarannya entah sampai tidak ke masyarakat kita tidak tau," ( One)

Form Komentar
Komentar Anda