Bareskrim Mabes Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Jakarta, 04-08-2022 | Saerwamedia.com
Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Hal tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Irjen Andi Rian.
“Dari hasil penyelidikan, cukup untuk menetapkan Bharada E tersangka dengan pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP,” ujar Irjen Andi Rian.
Penetapan tersangka terhadap Bharada E ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti. Sebanyak 42 orang saksi diperiksa terkait Bharada E.
“Kami periksa 42 orang saksi, ahli ahli, forensik, balistik forensik, dan penyitaan barang bukti berupa alat komunikasi, cctv dan barang bukti di TKP,” lanjutnya.
Seperti yang diketahui bersama, tewasnya Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022 atau 26 hari yang lalu masih menjadi teka-teki. Berbagai info simpang siur dan kejanggalan terjadi pada kronologi tewasnya Brigadir J.
Berdasarkan keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjend Ahmad Ramadhan 11 Juli lalu, aksi saling tembak terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo antara sesama ajudan yaitu Brigadir J dan Bharada E. (**)